Tugas Pokok
& Fungsi
Pasal 256
Direktorat
Perdagangan, Investasi, dan Kerjasama Ekonomi Internasional mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi
pelaksanaan penyusunan dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional di bidang
perdagangan, investasi, dan kerjasama ekonomi internasional, serta pemantauan
dan penilaian atas pelaksanaannya.
Pasal 257
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256, Direktorat
Perdagangan, Investasi, dan Kerjasama Ekonomi Internasional menyelenggarakan
fungsi:
- Perumusan
kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang perdagangan,
investasi, dan kerjasama ekonomi internasional;
- Koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di
bidang perdagangan, investasi, dan kerjasama ekonomi internasional;
- Ppenyusunan
rencana pembangunan nasional di bidang perdagangan, investasi, dan
kerjasama ekonomi internasional dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan;
- Pengkajian
kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang perdagangan,
investasi, dan kerjasama ekonomi internasional;
- Pemantauan,
evaluasi dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional di
bidang perdagangan, investasi, dan kerjasama ekonomi internasional;
- Penyusunan
rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan
pelaksanaannya;
- Melakukan
koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di
lingkungan direktoratnya.
Pasal 258
Direktorat Perdagangan, Investasi dan Kerjasama Ekonomi International terdiri dari:
a. Sub Direktorat Perdagangan;
b. Sub Direktorat Investasi;
c. Sub Direktorat Kerjasama Ekonomi Internasional.
Direktorat Perdagangan, Investasi dan Kerjasama Ekonomi International terdiri dari:
a. Sub Direktorat Perdagangan;
b. Sub Direktorat Investasi;
c. Sub Direktorat Kerjasama Ekonomi Internasional.
Pasal 259
Sub Direktorat
Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan
penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang perdagangan dalam dan luar
negeri, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas
pelaksanaannya.
Pasal 260
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259, Sub Direktorat
Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
- Pengkajian
kebijakan di bidang perdagangan dalam dan luar negeri;
- Pelaksanaan
koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang
perdagangan dalam dan luar negeri;
- Penyusunan
rencana pembangunan nasional di bidang perdagangan dalam dan luar negeri;
- Penyusunan
rencana pendanaan pembangunan di bidang perdagangan dalam dan luar negeri;
- Pelaksanaan
inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan
dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang perdagangan dalam
dan luar negeri;
- Pemantauan,
evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan,
dan program-program pembangunan di bidang perdagangan dalam dan luar negeri;
Pasal 261
Sub Direktorat
Investasi mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan
penyusunan rencana dan strategi pembangunan nasional di bidang investasi, serta
melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian dan pelaporan pelaksanaannya.
Pasal 262
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261, Sub Direktorat
Investasi menyelenggarakan fungsi:
- Pengkajian
kebijakan di bidang investasi;
- Pelaksanaan
koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang
investasi;
- Penyusunan
rencana pembangunan nasional dan strategi kebijakan di bidang investasi;
- Penyusunan
rencana pendanaan pembangunan di bidang investasi;
- Pelaksanaan
inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan
dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang investasi;
- Pemantauan,
evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan,
dan program-program pembangunan di bidang investasi.
Pasal 263
Sub Direktorat
Kerjasama Ekonomi Internasional mempunyai tugas melaksanakan pengkajian
kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang
kerjasama ekonomi internasional, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi,
penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 264
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, Sub Direktorat
Kerjasama Ekonomi Internasional menyelenggarakan fungsi:
- Pengkajian
kebijakan di bidang kerjasama ekonomi internasional;
- Pelaksanaan
koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang
kerjasama ekonomi internasional;
- Penyusunan
rencana pembangunan nasional di bidang kerjasama ekonomi internasional;
- Penyusunan
rencana pendanaan pembangunan di bidang kerjasama ekonomi internasional;
- Pelaksanaan
inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan
dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang kerjasama ekonomi
internasional;
- Pemantauan,
evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan,
dan program-program pembangunan di bidang kerjasama ekonomi internasional;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar