Laman

Sabtu, 09 Maret 2013

Tugas Pokok & Fungsi


Tugas Pokok & Fungsi


Pasal 256
Direktorat Perdagangan, Investasi, dan Kerjasama Ekonomi Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan penyusunan dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional di bidang perdagangan, investasi, dan kerjasama ekonomi internasional, serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.
Pasal 257
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256,  Direktorat Perdagangan, Investasi, dan Kerjasama Ekonomi Internasional menyelenggarakan fungsi:
  1. Perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang perdagangan, investasi, dan kerjasama ekonomi internasional;
  2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang perdagangan, investasi, dan kerjasama ekonomi internasional;
  3. Ppenyusunan rencana pembangunan nasional di bidang perdagangan, investasi, dan kerjasama ekonomi internasional dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan;
  4. Pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang perdagangan, investasi, dan kerjasama ekonomi internasional;
  5. Pemantauan, evaluasi dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang perdagangan, investasi, dan kerjasama ekonomi internasional;
  6. Penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya;
  7. Melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.
Pasal 258

Direktorat Perdagangan, Investasi dan Kerjasama Ekonomi International terdiri dari:

a. Sub Direktorat Perdagangan;
b. Sub Direktorat Investasi;
c. Sub Direktorat Kerjasama Ekonomi Internasional.

Pasal 259
Sub Direktorat Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang perdagangan dalam dan luar negeri, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 260
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259, Sub Direktorat Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
  1. Pengkajian kebijakan di bidang perdagangan dalam dan luar negeri;
  2. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang perdagangan dalam dan luar negeri;
  3. Penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang perdagangan dalam dan luar negeri;
  4. Penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang perdagangan dalam dan luar negeri;
  5. Pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang perdagangan dalam dan luar negeri;
  6. Pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang perdagangan dalam dan luar negeri;
Pasal 261
Sub Direktorat Investasi mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana dan strategi pembangunan nasional di bidang investasi, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian dan pelaporan pelaksanaannya.
Pasal 262
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261, Sub Direktorat Investasi menyelenggarakan fungsi:
  1. Pengkajian kebijakan di bidang investasi;
  2. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang investasi;
  3. Penyusunan rencana pembangunan nasional dan strategi kebijakan di bidang investasi;
  4. Penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang investasi;
  5. Pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang investasi;
  6. Pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang investasi.
Pasal 263
Sub Direktorat Kerjasama Ekonomi Internasional mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang kerjasama ekonomi internasional, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 264
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, Sub Direktorat Kerjasama Ekonomi Internasional menyelenggarakan fungsi:
  1. Pengkajian kebijakan di bidang kerjasama ekonomi internasional;
  2. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang kerjasama ekonomi internasional;
  3. Penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang kerjasama ekonomi internasional;
  4. Penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang kerjasama ekonomi internasional;
  5. Pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang kerjasama ekonomi internasional;
  6. Pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang kerjasama ekonomi internasional;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar